Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 48 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari 2 Pasal dan I BAB tentang Ketentuan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2020
Sumber
BD No.48/2020
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pidie No. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
    Perubahan Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan