Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 3 diubah; Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A; Pasal 6 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian yaitu Bagian Ketiga dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) Pasal; Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 6A dan 6B; Diantara Pasal 14 dan Pasal 15, ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 47
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2099 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan