Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 3 diubah; Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A; Pasal 6 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian yaitu Bagian Ketiga dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) Pasal; Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 6A dan 6B; Diantara Pasal 14 dan Pasal 15, ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 14A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat