Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : ADD sebesar Rp127.279.788.195.00; HPDesasebesar Rp3.254.615.000.00; dan HRDesa sebesar Rp 612.681.800.00. ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020dituangkan dalam APBDesa dan/atau APBDesa Perubahan masing-masing Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
29 April 2020
Tanggal Pengundangan
29 April 2020
Tanggal Berlaku
29 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.48
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan