Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : ADD sebesar Rp127.279.788.195.00; HPDesasebesar Rp3.254.615.000.00; dan HRDesa sebesar Rp 612.681.800.00. ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020dituangkan dalam APBDesa dan/atau APBDesa Perubahan masing-masing Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat