Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Perangkat Daerah perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. berdasarkan Perturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, bidang Perlindungan Masyarakat yang berada pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik digabung ke dalam SKPD Satuan Polisi Pamong Praja;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 32 Tahun 2004
4.UU No. 12 Tahun 2011
5.PP No. 38 Tahun 2007
6.PP No. 41 Tahun 2007
7. PEMEMDAGRI No. 57 Tahun 2007
8.PEMEMDAGRI No. 01 Tahun 2014
9.PERDA No. 14 Tahun 2007
Kepala Kantor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Bangsa dan Politik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Kaur Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Kaur dicabut dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka perlu ada pedoman dalam pemberian bantuan tersebut; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.15 Tahun 2011; UU No.8 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.77 Tahun 2014; Perda Kukar No.16 Tahun 2010.
Peraturan ini dibuat dengan maksud untuk menyelaraskan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam cara perhitungan, pengajuan, penyaluran, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Bantuan Keuangan kepada partai politik dianggarkan setiap tahunnya dalam APBD oleh Pemerintah Daerah, dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.2 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 30 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2014/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Blora dapat berjalan secara efektif dan efisien serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya, maka perlu diatur pedoman pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawabannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas umum, Maksud dan Tujuan
Bab III Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Bab IV Penganggaran
Bab V Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan
Bab VI Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab VII Laporan Pertanggungjawaban
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Bupati Blora Nomor 24 Tahun 2009 dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah terbitnya Peraturan KPU No 16 Tahun 2014 tentang kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, perlu mengubah Perbup No 82 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Kab Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No 92 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di kab Kebumen;
UU No 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 42 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 15 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Kebumen No 19 Tahun 1993; Perda Kab Kebumen No 2 Tahun 2007; Perda Kab kebumen No 13 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), penyisipan Pasal 4A dan Pasal 4B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
Peraturan Bupati kebumen Nomor 92 Tahun 2013 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu menetapkan
Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, sehingga Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di
Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4802)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5043);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5316); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 11);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik
dari APBD adalah sebagai berikut :
a. bantuan keuangan kepada partai politik diberikan kepada
partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten
Sukoharjo hasil pemilihan umum Tahun 2014 terhitung sejak
diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Sukoharjo;
b. besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung secara
proposional berdasarkan rentang waktu sampai dengan
berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten Sukoharjo
hasil pemilihan umum Tahun 2009 dalam 1 (satu) Tahun
Anggaran 2014;
c. besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung secara
proposional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD
Kabupaten Sukoharjo hasil pemilihan umum Tahun 2014
sampai dengan sisa waktu Tahun Anggaran 2014;
d. penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik yang
mendapat kursi di DPRD Kabupaten dihitung berdasarkan
jumlah perolehan suara sah hasil pemilu Tahun 2014 dikalikan
dengan nilai setiap suara; dan
e. nilai setiap suara sebagaimana dimaksud pada huruf d
besarnya sama dengan nilai bantuan hasil pemilihan umum
Tahun 2009 sebesar Rp. 2.230,- (dua ribu dua ratus tiga puluh
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bombana No. 8 Tahun 2015 tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,
sesuai ketentuan perundang-undangan diperbolehkan
untuk memberikan bantuan sosial kepada pemerintah,
pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,
masyarakat, Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi bantuan
keuangan kepada partai politik terkait dengan aspek
penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan, perlu menyesuaikan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik di Kabupaten Bombana;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Sistem Operasional Prosedur
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara ( Lembar Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 144, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5316);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana T ahun 2008 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 5);18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata K e i j a Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2012 Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran daerah Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGERTIAN, PRINSIP, SIFAT DAN BENTUK
BANTUAN SOSIAL
BAB III
KELOMPOK BELANJA BANTUAN SOSIAL
BAB IV
PERUNTUKKAN BANTUAN SOSIAL
BAB V
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
BAB VI
PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
BAB VI
PENYALURAN PENCAIRAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN BANTUAN
KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB IX
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2014
Perbup Kab. Sukoharjo No. 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD Tahun 2014/No.22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014, maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan
Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di
Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
34 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan
Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di
Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan
Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4924);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5316);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 48
Tahun 2009 tentang Perubahan terhadap Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014
tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kampanye Pemilihan
Umum di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga
Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Umum untuk
Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor
509);
Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas
Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 33)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasilitas
Umum untuk Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013
Nomor 33)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tuban Tahun anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat