Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2014

Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik dari APBD adalah sebagai berikut : a. bantuan keuangan kepada partai politik diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sukoharjo hasil pemilihan umum Tahun 2014 terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Sukoharjo; b. besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung secara proposional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten Sukoharjo hasil pemilihan umum Tahun 2009 dalam 1 (satu) Tahun Anggaran 2014; c. besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung secara proposional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Sukoharjo hasil pemilihan umum Tahun 2014 sampai dengan sisa waktu Tahun Anggaran 2014; d. penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil pemilu Tahun 2014 dikalikan dengan nilai setiap suara; dan e. nilai setiap suara sebagaimana dimaksud pada huruf d besarnya sama dengan nilai bantuan hasil pemilihan umum Tahun 2009 sebesar Rp. 2.230,- (dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
30 Mei 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.23
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan