tugas pokok, fungsi dan tata kerja kantor kesatuan bangsa dan politik
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kab. Kaur No. 317 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Perangkat Daerah perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. berdasarkan Perturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, bidang Perlindungan Masyarakat yang berada pada kantor Kesatuan Bangsa dan Politik digabung ke dalam SKPD Satuan Polisi Pamong Praja;
- 1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 32 Tahun 2004
4.UU No. 12 Tahun 2011
5.PP No. 38 Tahun 2007
6.PP No. 41 Tahun 2007
7. PEMEMDAGRI No. 57 Tahun 2007
8.PEMEMDAGRI No. 01 Tahun 2014
9.PERDA No. 14 Tahun 2007
- Kepala Kantor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Bangsa dan Politik
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Kaur Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Kaur dicabut dinyatakan tidak berlaku.
- 7
|