Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2014

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini dibuat dengan maksud untuk menyelaraskan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam cara perhitungan, pengajuan, penyaluran, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Bantuan Keuangan kepada partai politik dianggarkan setiap tahunnya dalam APBD oleh Pemerintah Daerah, dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
12 November 2014
Tanggal Pengundangan
14 November 2014
Tanggal Berlaku
14 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.31
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan