Peraturan ini dibuat dengan maksud untuk menyelaraskan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam cara perhitungan, pengajuan, penyaluran, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Bantuan Keuangan kepada partai politik dianggarkan setiap tahunnya dalam APBD oleh Pemerintah Daerah, dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat