Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 30 Tahun 2014

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN BAB III PENGANGGARAN DALAM APBD BAB IV PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BAB V VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK BAB VI PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BAB VII PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
08 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Nomor 30
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan