Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas umum, Maksud dan Tujuan Bab III Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Bab IV Penganggaran Bab V Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan Bab VI Penggunaan Bantuan Keuangan Bab VII Laporan Pertanggungjawaban Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat