PERBUP Kab. Pohuwato No. 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat TA 2019
perubahan atas peraturan bupati pohuwato no. 3 tahun 2019 tentang penetapan perjalanan dinas dalam dan luar kota bagi pejabat negara, dprd, pns, pegawai tidak tetap, lembaga lainnya dan masyarakat ta 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat TA 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 3 Tahun 2019, untuk menampung beban biaya dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar kota serta penyesuaian atas tingkatan perjalanan dinas.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 12 tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato No. 3 Tahun 2019 tentang penetapan perjalanan dinas dalam dan luar kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2012 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Sehubungan pelaksanaan Pasal Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, maka Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kulon tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2010.
Subsidi diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu. Perusahaan/lembaga tertentu yaitu perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat. Produk atau jasa pelayanan umum masyarakat meliputi barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan bagi masyarakat, seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Belanja subsidi dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja subsidi, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/ atau jasa kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Penyerahan subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang dari Bendahara Penyerahan subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang dari Bendahara Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui PPKD dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu melalui transfer ke nomor rekening penerima melalui transfer ke nomor rekening penerima. Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui PPKD dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu. SKPD pengampu melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemberian subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Mencabut Peraturan Bupati (PERBUP) No. 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial, Peraturan Bupati (PERBUP) No. 47 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2012 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial
36 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasai 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, dimungkinkan untuk Desa menetapkan
Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan
Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-
GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2015 sebagaimana telah diubfih pada Peraturan Bupati
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 1 Tahun 2015 Pedoman Alolcasi Dana Desa -
Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di
Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2015 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Perubahan Kedua atas PeraturanBupati Bombana
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa
Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah
di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keuangan Desa;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
25. Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan dalam lampiran PeraturanBupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana
Dengan Ridha Allah di Desa {ADD-GEMBlRA DESA) Kabupaten Bombana
Tahun Anggaran 2015 sebagaimana yang telah diubah pada Peraturan
Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupa ti Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD
GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015 di ubah
sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 16 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Konawe No. 6 Tahun 2012 tentang Dana Operasional Kelurahan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Dana Operasional Kelurahan yang telah dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 133, diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meriingkatkan kompetensi dan
kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Konawe
serta pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa berdasarkan adanya pertimbangan. sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, dipandang perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia//
Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbarigan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor126,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
pedoman penyusunan dan penerapan Standar pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4525);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pemebentukan Kelurahan lonolobunggadue,
Asambu, Tobeu dan Kelurahan Toriki dalam WUayah
Kabupaten Konawe (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor ) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2012
(Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 97) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor
14 Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Perubahan Status Desa Onembute Kecamatan Onembute,
Desa Watunggarandu Kecamatan Lalonggasumeeto, Desa
Ladianta Kecamatan Wawonii Timur Laut dan Desa Polara
Kecamatan Wawonii Tenggara menjadi Kelurahan dalam
Wilayah Kabupaten Konawe;
DANA OPERASIONAL KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2012
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PENGGUNAAN PENGEMBALIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dari Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
penggunaan pengembalian penerimaan retribusi
diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa besaran penggunaan pengembalian dana
jaminan persalinan dan retribusi pelayanan
kesehatan yang bersumber dari dana jaminan
kesehatan masyarakat diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2581/ Menkes/Per/XII/2011 Tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar
Jaminan Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Dari Dana Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) Dan Jaminan Persalinan
(Jampersal);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/Menkes/Per/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2562/ Menkes/Per/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2581/ Menkes/Per/XII/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya yang bersumber dari Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan
Persalinan (Jampersal) dikembalikan sebesar 85 %.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 85 Tahun 2014 Tetnang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2015 serta program dan kegiatan dalam keadaan
darurat dan/atau mendesak yang belum cukup tersedia
dan/atau belum dianggarkan dalam APBD maka perlu
diadakan Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 85 Tahun 2014 tentang penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 85 Tahun 2014 tentang penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
mengubah peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 85 Tahun 2014
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat ( 1)
huruf d dan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 16 Tahun 2020
PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 2 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019
PERJALANAN-DINAS-KEPALA DAERAH-WAKIL KEPALA DAERAH-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-MINAHASA UTARA-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Minahasa Utara 2020/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan atas perintah pejabat yang berwenang dengan memperhatikan pembiayaan yang lebih efisien, ekonomis sesuai kebutuhan nyata/riil, memeuhi ddengan kemampuan keuangan daerah.
UU No28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.46 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015, PMK No.49/PMK.02/2017, PERMENDAGRI No.33 Tahun 2019, PERDA Minahasa Utara No.3 Tahun 2019, PERBUP Minahasa Utara No.53 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur tentang Ketentuan umum, Jenis, subjek dan tujuan, Penandatangan SPT dan SPPD, Pembiayaan, Dokumen perjalanan dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
PERBUP Minahasa Utara No.2 Tahun 2019 Dinyatakan tidak berlaku.
13 Hlm. (7 Bab, 31 Psl), 11 Lampiran (13Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat