Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo: a. Nomor 53 Tahun 2017, b. Nomor 10 Tahun 2019 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD. 2019/NO.78
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 16 Tahun 2016 ttg Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Dan Bantuan Sosial
  2. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial

  3. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup No 16 Tahun 2016 ttg Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan