Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Subsidi diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu. Perusahaan/lembaga tertentu yaitu perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat. Produk atau jasa pelayanan umum masyarakat meliputi barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan bagi masyarakat, seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Belanja subsidi dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja subsidi, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/ atau jasa kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Penyerahan subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang dari Bendahara Penyerahan subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang dari Bendahara Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui PPKD dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu melalui transfer ke nomor rekening penerima melalui transfer ke nomor rekening penerima. Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui Laporan penggunaan belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial berupa uang disampaikan oleh penerima kepada Bupati melalui PPKD dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu dikoordinasikan oleh SKPD/Unit Kerja pengampu. SKPD pengampu melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemberian subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
21 April 2016
Tanggal Berlaku
21 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1828 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Dan Bantuan Sosial
  2. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No 16 Tahun 2016 ttg Pedoman Pemberian Subsidi, Hibah, Dan Bantuan Sosial
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2012 ttg Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial
  2. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan