RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PEDOMAN PENGGUNAAN PENGEMBALIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dari Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal)
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
penggunaan pengembalian penerimaan retribusi
diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa besaran penggunaan pengembalian dana
jaminan persalinan dan retribusi pelayanan
kesehatan yang bersumber dari dana jaminan
kesehatan masyarakat diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2581/ Menkes/Per/XII/2011 Tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar
Jaminan Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penggunaan Pengembalian Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Dari Dana Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) Dan Jaminan Persalinan
(Jampersal);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/Menkes/Per/V/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2562/ Menkes/Per/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2581/ Menkes/Per/XII/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya yang bersumber dari Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan
Persalinan (Jampersal) dikembalikan sebesar 85 %.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
- 6 hal
|