Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2012

Dana Operasional Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II DANA OPERASIONAL KELURAHAN BAB III PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN BAB IV PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Dana Operasional Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
03 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2012
Tanggal Berlaku
03 Juli 2012
Sumber
BD.2012 / NO.6
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Konawe No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Dana Operasional Kelurahan
    Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Dana Operasional Kelurahan yang telah dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 133, diubah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan