Ketentuan dalam lampiran PeraturanBupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa {ADD-GEMBlRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015 sebagaimana yang telah diubah pada Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupa ti Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015 di ubah sebagai berikut
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat