PERUBAHAN KEDUA - ATAS PERATURAN BUPAtI MUARA ENIM NOMOR 31 TAHUN 2014 - TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuanagan Repbulik Indonesia atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahuan Anggaran 2018 ,maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu di lakukan perubahan
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 56 Tahun 2010;PP No 8 Tahun 2006;PP No 39 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019l;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendgari No 13 tahun 2006;Perda No 10 Tahun 2015
Bebebapa ketentuan dalam lampiran I Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Peraturan Bupati No 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 42 Tahun 2019
PERBUP Kab. Karawang No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
Bahwa perlu meninjau kembali dan merevisi Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Karawang yang meliputi ketentuan umum, kebijakan akuntansi daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 41 Tahun 2019
PERBUP Kab. Purbalingga No. 87 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
PERBUP Kab. Purbalingga No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
Mengubah
PERBUP Kab. Purbalingga No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
PERBUP Kab. Purbalingga No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual penatausahaan barang
milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Nomor 73) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 42);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual pada Bagian III Kebijakan Akuntansi Akun,huruf B Kebijakan Akuntansi Aset, Angka 3 Aset Non Lancar, huruf b. Aset Tetap, angka 10) Pengeluaran Setelah Perolehan, dan angka 11) Penyusutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bulungan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
Mengubah
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan yang telah ditetapkan sebagai bentuk penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan belum sepenuhnya terakomodir, khususnya yang terkait dengan belanja barang dan jasa sehingga perlu diatur kembali agar dalam pelaksanaan dapat lebih terarah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan diubah sebagai berikut:
- Belanja barang dan jasa dapat berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, dan lain-lain pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis, dan barang/jasa yang akan diserahkan ke masyarakat.
- Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
b. bahwa karena adanya perubahan berupa penambahan aset
tetap daerah, pengurangan masa manfaat aset tetap, dan
penambahan serta penghapusan kodefikasi aset tetap daerah
sehingga Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa
harus diubah;
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2009 Nomor ).
Peraturan ini mengatur tentang perubahan terhadap kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten mamasa terkait dengan batas minimum Kapitalisasi aset tetap serta penambahan masa manfaat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir permasalahan akuntansi yang semakin berkembang maka perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Bupati Tegal Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Tegal Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 17 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal; bahwa kebijakan akuntansi aset tidak berwujud diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang kebijakan Akuntansi Aset Tidak Berwujud Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal; bahwa untuk memberikan pedoman perlakuan akuntansi secara komprehensif, maka perlu ditetapkan kebijakan akuntansi yang memuat seluruh akun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 238/PMK.05/2011; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 73 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kerangka operasional, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 60 Tahun 2016.
178 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Rekening Perencanaan dan Penganggaran
ABSTRAK:
bahwa berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat mengembangkan program dan
kegiatan beserta kode rekeningnya sesuai dengan
kebutuhan obyektif, nyata dan sesuai karakteristik daerah; bahwa dalam rangka mendukung penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang,
dipandang perlu mengembangkan kode rekening
perencanaan dan penganggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Rekening Perencanaan dan
Penganggaran Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Semarang ini mengatur tentang susunan kode rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
137 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, yang mengamanatkan Daerah untuk melakukan kodefikasi barang, kode lokasi dan kode register terhadap barang milik daerah; bahwa terdapat perubahan terhadap kebijakan pengelolaan aset tetap Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014, Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No. 193/PMK.07/2018; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2019; Perbup Sumba Tengah No. 32 Tahun 2019
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Penganggaran dan Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa; III. Pembagian, Penetapan dan Mekanisme Penyaluran ADD; V. Penyususnan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa; VI. Sanksi; VII. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Mencabut Perbup Sumba Tengah No. 6 Tahun 2019
10 Halaman Isi, 2 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Tahun 2019/ No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyajian Laporan Serapan Anggaran Secara Real Time (E-Laser) Bagi Pengampu Kebijakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memantau serapan anggaran
Perangkat Daerah pada periode tertentu di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang untuk pengambilan
kebijakan–kebijakan strategis, membutuhkan aplikasi
bagi pengampu kebijakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyajian Laporan Serapan Anggaran
Secara Real Time (E-Laser) Bagi Pengampu Kebijakan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana beberapa kaloi terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Kab Rembang No 13 Tahun 2006; Perda Kab Rembang No 5 tahun 2016; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penyajian laporan serapan anggaran secara real time ( e-laser ) sebagai aplikasi yang digunakan bagi pengampu kebijakan dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Aplikasi berbasis web dengan alamat http://e-laser.Rembangkab.go.id.
Ruang lingkup penggunaan aplikasi ini meliputi penyajian data :
a. anggaran kas dan realisasi serapan anggaran tiap Perangkat Daerah;
b. pagu anggaran dan realisasi belanja tiap kegiatan dalam Perangkat Daerah;
c. notifikasi penyajian data kepada Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat