Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 36 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Penganggaran dan Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa; III. Pembagian, Penetapan dan Mekanisme Penyaluran ADD; V. Penyususnan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa; VI. Sanksi; VII. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 36
Subjek
DESA - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Sumba Tengah No. 6 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan