Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual pada Bagian III Kebijakan Akuntansi Akun,huruf B Kebijakan Akuntansi Aset, Angka 3 Aset Non Lancar, huruf b. Aset Tetap, angka 10) Pengeluaran Setelah Perolehan, dan angka 11) Penyusutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat