KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk
menyesuaikan dengan kondisi aktual pencatatan aset di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka
perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Purbalingga Berbasis Akrual; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 ten tang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga
Berbasis Akrual;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 diubah.
- 14 hal
|