Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penyajian laporan serapan anggaran secara real time ( e-laser ) sebagai aplikasi yang digunakan bagi pengampu kebijakan dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Aplikasi berbasis web dengan alamat http://e-laser.Rembangkab.go.id. Ruang lingkup penggunaan aplikasi ini meliputi penyajian data : a. anggaran kas dan realisasi serapan anggaran tiap Perangkat Daerah; b. pagu anggaran dan realisasi belanja tiap kegiatan dalam Perangkat Daerah; c. notifikasi penyajian data kepada Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat