Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 42 Tahun 2019

Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bebebapa ketentuan dalam lampiran I Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
23 September 2019
Tanggal Pengundangan
23 September 2019
Tanggal Berlaku
23 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.42
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan