PERUBAHAN KEDUA - ATAS PERATURAN BUPAtI MUARA ENIM NOMOR 31 TAHUN 2014 - TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuanagan Repbulik Indonesia atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahuan Anggaran 2018 ,maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu di lakukan perubahan
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 56 Tahun 2010;PP No 8 Tahun 2006;PP No 39 Tahun 2007;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019l;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendgari No 13 tahun 2006;Perda No 10 Tahun 2015
- Bebebapa ketentuan dalam lampiran I Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
- Peraturan Bupati No 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim
- 5 Hlm
|