Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi saat ini. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.37 Tahun 2018; Perda Kab. Banyuwangi No.1 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan kantor pusat Perusahaan Umum Daerah dan pendirian kantor cabang serta anak perusahaan. Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah adalah melakukan usaha dibidang penyediaan air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah dan mendapatkan laba/keuntungan. Modal Dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Pengurusan Perusahaan Umum Daerah dilakukan oleh KPM, Dewan Pengawas; dan Direksi. Pada setiap Perusahaan Umum Daerah dibentuk
satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun. Penggunaan laba Perusahaan Umum Daerah diatur dalam anggaran dasar. Pembubaran Perusahaan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka ketentuan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan
Terbatas Sragen Trading
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menyesuaikan perkembangan perusahaan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading menjadi sebagai berikut :
- Mengubah beberapa ketentuan umum
- Menetapkan pendirian Perseroan Terbatas dengan nama PT Gentrade, berkedudukan di Sragen yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
- Modal Dasar PT Gentrade
- Menghapus Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2018
pembentukan badan usaha pelabuhan pt trans linau kabupaten kaur
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018 Nomor 244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT Trans Linau Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi regional dan global dan untuk menunjang Visi dan Misi Kabupaten Kaur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan petensi unggulan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomoe 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dan Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Perda;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 40 Tahun 2007
6. UU No. 17 Tahun 2008
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009
12. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010
13. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014
15. Perda Kabupaten Kaur No. 1 Tahun 2009
16. Perda Kabupaten Kaur No. 14 tahun 2016
Tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuha PT. Trans Linau Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Ounung Mas telah
melakukan penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir clengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 I 4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemetintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
tahun 2017.
Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 1 Tahun 2018
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintajh Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi; untuk penerimaan Participating Interest (PI) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan nama Perumda Sebuku Energi Malaqbi, diatur pula mengenai kegiatan usaha, organisasi hingga pelaporan keuangannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
23 halaman (Perda) dan 9 halaman (Penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Pemerintah Daerah menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu melebihi jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu di ubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu diubah, yaitu penambahan pengertian tentang Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Penghapusan; tujuan Penyertaan Modal Daerah; Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setingi-tingginya sebesar Rp.105.764.452.300,00 (seratus lima milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang dibayarkan mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IIIA terkait Pengelolaan Penyertaan Modal Berupa Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2018
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Wilayah Kerja Blok Sebuku oleh Pemerintah, maka Daerah berhak mendapatkan penguasaan Participating Interest melalui badan usaha milik daerah, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi; bahwa pengelolaan dan penerimaan Participating Interest atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak guna mewujudkan kesejahteraan di Daerah; bahwa Perusahan Umum Daerah Sebuku Bergerak merupakan perusahaan umum Daerah di Kalimantan Selatan yang dibentuk untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Perusahan Umum Daerah Sebuku Bergerak ditetapkan menjadi badan usaha milik daerah tersendiri melalui mekanisme pendirian perusahan umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahan Umum Daerah Sebuku Bergerak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak, memuat tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian;
3 Maksud dan Tujuan;
4. Tempat dan Kedudukan;
5. Bidang Usaha;
6. Modal;
7. Organ;
8. Tahun Buku, Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan, Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah;
9. Penggunaan Laba;
10. Kerjasama dengan Pihak Lain;
11. Pengembangan Perusahaan;
12. Tuntutan dan Ganti Rugi;
13. Pembubaran; dan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen akan memberikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen pada Pasal 12 yaitu tentang Modal Dasar PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan perkembangan perekonomian daerah dengan cara membentuk perseroan dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak, berkontribusi positif terhadap pembangunan perekonomian daerah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Utara;
dalam sosial masyarakat belum tersentuh kegiatan perseroan yang dapat menyejahterakan masyarakat dalam rangka menyongsong era globalisasi, karena belum ada dasar hukum dalam pembentukan perusahaan daerah, sehingga perlu adanya pengaturan hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BAB IIl TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV JENIS USAHA
BAB V MODAL DAN SAHAM
BAB VI ORGAN PERSEROAN
BAB VII TAHUN BUKU, RENCANA KERJA, DAN LAPORAN KEUANGAN
BAB VIII PENETAPAN LABA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2018/NO. 01, TLD. 2018, LL SETDA KABUPATEN BURU SELATAN : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bipolo Gidin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bipolo Gidin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bipolo Gidin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bipolo Gidin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat