Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) terbagi atas saham Daerah dan Pihak selain Daerah sesuai anggaran dasar PT BPRS Magetan (Perseroda). Saham Daerah pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) berjumlah sekurang-kurangnya 51 % (lima puluh satu persen) dari keseluruhan saham pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
06 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2022
Tanggal Berlaku
06 Desember 2022
Sumber
LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan