Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pariaman Pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pariaman Pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
10 September 2018
Tanggal Pengundangan
10 September 2018
Tanggal Berlaku
10 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 No. 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pariaman Pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan