Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2020/NO., LL Kab.Kubu Raya : 77 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi infomasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undan Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017;
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan Dan Layanan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; Tata Cara Permohonan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban Dan Larangan Pemilik Sertifikat Blektronik; Penyelenggaraan operasional Dengan Sertif`Ikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
2 Halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 78 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Monitoring Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian terhadap pembayaran pajak daerah
secara self assesment serta untuk mengoptimalkan
penerimaan Pajak Daerah, perlu mengatur suatu
sistem secara online atas data transaksi Wajib Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Monitoring Data Transaksi
Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan
Pembayaran Pajak Daerah Secara Online;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Secara Online
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pengawasan dan Pembayaran
Bab V Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 78 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2021/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Sistem Informasi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Berkala Online Terintegrasi (Ubolt) dan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Perhubungan (Sigap) Sebagai Inovasi Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan umum yang bersifat digital kepada masyarakat pengguna jasa layanan transportasi di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Untuk mewujudkan pemberian pelayanan prima dalam melaksanakan tertib administrasi dan memberikan terobosan serta kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor yang secara transparan dan akuntabel. Untuk dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud di atas maka upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan Aplikasi Sistem Informasi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Berkala Online Terintegrasi (UBOLT) dan mengembangakan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Perhubungan (SIGAP), bahwa dengan melalui Aplikasi Sistem Informasi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Berkala Online Terintegrasi (UBOLT) dan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Perhubungan (SIGAP) dapat meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan Dinas Perhubungan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aplikasi Sistem Informasi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Berkala Online Terintegrasi (UBOLT) dan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Perhubungan (SIGAP) Sebagai Inovasi Pelayanan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 44 Tahun 2017, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Aplikasi Sistem Informasi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Berkala Online Terintegrasi (UBOLT) dan Aplikasi Sistem Informasi Geografis Perhubungan (SIGAP) dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor Uji Berkala ONLINE Terintegritasi ( UBOLT); Sistem Informasi Geografis Perhubungan (SIGAP); Aanggaran / Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintaban Berbasis Elektronik.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, terkait pentingnya tersusunnya kebijakan keamanan informasi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penetapan Ruang Lingkup;
Penetapan Penanggung Jawab;
Perencanaan;
Dukungan Pengoperasian;
Standar dan Prosedur Pengendalian;
Manajemen Risiko;
Pengelolaan Pihak Ketiga;
Evaluasi Kerja;
Perbaikan Berkelanjutan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sertiflkat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari
risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan
data dan penyangkalan terhadap data yang
ditransaksikan serta perlindungan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan
upaya pengamanan yang memadai dan andal dan
dapat dilakukan melalui skema kriptografi
infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam
bentuk penggunaan SertifikatElektronik;bahwa Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang SistemPemerintahan Berbasis
Elektronik, Pemerintah Daerah harus menerapkan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan
melakukan pengamanan yang memadai dan andal
dengan menggunakan Sertifikat Elektronik;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun
2014; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2017 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
11 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Di Lingkungan Pemerintah Daerah berisi tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Tata Cara Permohonan, Penerbitan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban, Larangan Dan Penyimpangan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan sebuah pedoman dalam pengelolaan dan pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah perlu menyusun petunjuk pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di instansi masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 82);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 76);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 48);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini:
a. sebagai pedoman dalam pengelolaan dan teknis tata naskah dinas elektronik pada lingkungan Pemerintah Daerah;
b. sebagai acuan dalam melaksanakan penomoran naskah dinas secara elektronik, pengaksesan naskah dinas, pengontrolan database yang tersimpan, pencarian naskah dinas, keamanan aplikasi, pencatatan log aktivasi pengguna, penghapusan dan pembatalan, keamanan penyimpanan naskah dinas untuk kegiatan kedinasan; dan
c. sebagai landasan hukum penggunaan TNDE antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini:
a. untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
b. untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien; dan
c. untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian naskah dinas serta menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam melakukan penomoran naskah dinas dan penggunaan e-mail untuk kegiatan kedinasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik, penyelenggara sistem
elektronik wajib memiliki sertifikat elektronik; bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data dalam pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen, perlu upaya pengamanan yang memadai
dan handal dengan mengatur penggunaan tata naskah dinas
dan tanda tangan elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tabun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tabun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Sadan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2019; Peraturan Bupati Sragen Nomor 1 Tahun 2011; Peraruran Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Naskah Dinas Elektronik
Bab IIIPenyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Bab IV Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik
Bab V Kewajiban dan Larangan Pemilik Sertifikat Elektronik
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, melaporkan kemajuan penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional, termasuk pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepada Presiden secara berkala setiap 4 (empat) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Lampiran file: 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat