sistem monitoring data - transaksi usaha
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2019/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Monitoring Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian terhadap pembayaran pajak daerah
secara self assesment serta untuk mengoptimalkan
penerimaan Pajak Daerah, perlu mengatur suatu
sistem secara online atas data transaksi Wajib Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Monitoring Data Transaksi
Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan
Pembayaran Pajak Daerah Secara Online;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Secara Online
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pengawasan dan Pembayaran
Bab V Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
- 14 hlm
|