Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Naskah Dinas Elektronik Bab IIIPenyelenggaraan Sertifikat Elektronik Bab IV Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Bab V Kewajiban dan Larangan Pemilik Sertifikat Elektronik Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Administratif Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat