PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2020/NO., LL Kab.Kubu Raya : 77 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melindungi infomasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undan Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017;
- Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan Dan Layanan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; Tata Cara Permohonan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban Dan Larangan Pemilik Sertifikat Blektronik; Penyelenggaraan operasional Dengan Sertif`Ikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
- 2 Halaman dan 10 halaman lampiran
|