Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini: a. sebagai pedoman dalam pengelolaan dan teknis tata naskah dinas elektronik pada lingkungan Pemerintah Daerah; b. sebagai acuan dalam melaksanakan penomoran naskah dinas secara elektronik, pengaksesan naskah dinas, pengontrolan database yang tersimpan, pencarian naskah dinas, keamanan aplikasi, pencatatan log aktivasi pengguna, penghapusan dan pembatalan, keamanan penyimpanan naskah dinas untuk kegiatan kedinasan; dan c. sebagai landasan hukum penggunaan TNDE antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini: a. untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); b. untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien; dan c. untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian naskah dinas serta menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam melakukan penomoran naskah dinas dan penggunaan e-mail untuk kegiatan kedinasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 79 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.80
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan