Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenpar No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai
Mencabut
Permenpar No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2024 (220); 15 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN 2024 (25) : 113 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Parwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan menu kegiatan
berupa peningkatan kualitas perencanaan pengembangan
destinasi pariwisata perlu dilakukan penyesuaian
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan belum mengatur mengenai
penambahan menu kegiatan berupa peningkatan kualitas
perencanaan pengembangan destinasi pariwisata
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaan Tahun
2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 184);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);
10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 63);
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf
yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.
(2) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
untuk menu kegiatan.
(3) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas
pelayanan keselamatan, keamanan, dan
kesehatan di destinasi pariwisata;
b. peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata
dan pelaku usaha pariwisata;
c. dukungan operasional nonrutin fasilitas
pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata;
dan
d. peningkatan kualitas perencanaan
pengembangan destinasi pariwisata.
2. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 63) sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
118
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 16, BN 2024 (917); 7 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dengan mempertimbangkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,
perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan
upah minimum tahun 2025
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 164 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota; upah minimum sektoral; penetapan dan pemberlakukan upah minimum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
7 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permenaker No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Permenaker No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Permenaker No. 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Pemberian - Tunjangan Kinerja Pegawai - Kementerian Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 15, BN 2024 (913); 12 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 133 Tahun 2024; Perpres Nomor 164 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1142);
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1526); dan
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1266),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Permenaker No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Permenaker No. 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Pedoman - Penyaluran Bantuan Pemerintah - Kementerian Ketenagakerjaan - Tahun Anggaran 2025
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 13, BN 2024 (823); 11 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa pengguna anggaran perlu menyusun pedoman
umum dan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan
pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian bantuan pemerintah; pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun
Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 953): dan
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun
Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 280),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman - Penghitungan Kebutuhan - Jabatan Fungsional Instruktur
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 12, BN 2024 (822); 33 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional, penetapan kebutuhan jabatan
fungsional dilaksanakan berdasarkan pedoman
penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024;Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenpan Nomor 1 Tahun 2020; Permenpan Nomor 82 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021; Permenaker Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penghitungan kebutuhan jabatan fungsional instruktur; pengusulan kebutuhan jabatan fungsional instruktur; pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pakaian Dinas - Pejabat Fungsional Pengawas - Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 11, BN 2024 (821); 36 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pengawas
Ketenagakerjaan telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/141/M.KT.02/2024 tanggal 16 April 2024 tentang
Izin Prinsip Pakaian Dinas Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1951; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL); Logo Pengawas Ketenagakerjaan; dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat