Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2015
Tanggal Berlaku
23 Maret 2015
Sumber
BN.2015/No.428, jdih.kemnaker.go.id : 14 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenaker No. 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Mencabut :
  1. Kepmenakertrans Nomor KEP.24/MEN/2003 tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
  2. Kepmenakertrans Nomor KEP.71/MEN/2004 tentang Perubahan atas Kepmenakertrans Nomor KEP.24/MEN/2003 tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan