Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL); Logo Pengawas Ketenagakerjaan; dan Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat