1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah. (2) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan. (3) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata; b. peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; c. dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata; dan d. peningkatan kualitas perencanaan pengembangan destinasi pariwisata. 2. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 63) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat