Perubahan - Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 - Pelaksanaan - Pemberian - Tunjangan Kinerja - Pegawai
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN 2024 (445); 4 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi
Pegawai
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemberian
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata danEkonomi Kreatif perlu menyesuaikan Peraturan MenteriPariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
- UU Nomor 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; Perpres Nomor 54 Tahun 2021; Permenparekraf Nmor 1 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2024
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata danEkonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pariwisata danEkonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
- 4 hlm
|