Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata danEkonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (445); 4 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenpar No. 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan