Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja; komponen besaran tunjangan kinerja; pemotongan tunjangan kinerja; tunjangan kinerja lainnya; penghitungan tunjangan kinerja; pemberhentian pemberian tunjangan kinerja; pembayaran tunjangan kinerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2024
Tanggal Berlaku
04 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (913); 12 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenaker No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Permenaker No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Permenaker No. 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan