Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 3, jdih.kppu.go.id/2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan
sumber daya manusia yang profesional, berintegritas,
dan bertanggung jawab, serta optimalisasi pembinaan
dan pengembangan sumber daya manusia Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, perlu dilakukan
penyempurnaan sistem manajemen sumber daya yang
komprehensif, dan integratif;
b. bahwa pengaturan mengenai pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia Komisi Pengawas
Persaingan Usaha yang saat ini berlaku perlu dilakukan
perubahan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4
Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu tentang tentang tugas belajar dan besaran honorarium
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen
Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha diubah sebagian
2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 2, JDIH KPPU/2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (3) dan Pasal 123 PP nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu diatur mengenai tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2008, PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan kemitraan, alat bukti, pemanggilan, juru bahasa dan kuasa hukum, jenis perkara, penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan kemitraan, peringatan tertulis, pemeriksaan lanjutan kemitraan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
28 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 1, JDIH KPPU/2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan UU Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa untuk itu perlu diatur tata tertib pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Periode Tahun 2024-2029;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029;
UU Nomor 5 Tahun 1999, Kepres Nomor 75 Tahun 1999 dan Kepres Nomor 8/P Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang rapat komisi, hak suara, pencalonan, pemilihan, masa jabatan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Perma No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Tata Cara - Pengajuan Keberatan - Penitipan Ganti Kerugian - Pengadilan Negeri - Pengadaan Tanah - bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
2024
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2, BNn 2024 (827); 5 hlm
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan
Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
ahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum maka terhadap Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan
Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum, perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023; Perma Nomor 7 Taun 2015 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Perma Nomor 9 Tahun 2022; Perma Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denganPerma Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian
ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yaitu Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian
ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Mahkamah Agung NO. 1, BN 2024 (241); 11 hlm
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Pendekatan keadilan restoratif belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana sehingga Mahkamah Agung perlu mengatur lebih lanjut hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1985; UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1989; UU No. 31 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 1 Tahun 2023; Perpres No. 13 Tahun 2005; Perpres No. 14 Tahun 2005; Peraturan MA No. 2 Tahun 2012; Peraturan MA No. 7 Tahun 2015; dan Peraturan MA No. 1 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diatur tentang:
Pedoman mengadili perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Hakim mengadili perkara pidana dengan Keadilan Restoratif dilaksanakan berdasarkan asas:
a. pemulihan keadaan;
b. penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban;
c. tanggung jawab Terdakwa;
d. pidana sebagai upaya terakhir;
e. konsensualitas; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
Tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif untuk:
a. memulihkan Korban tindak pidana;
b. memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat;
c. menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan
d. menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan. dan
Penerapan prinsip Keadilan Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Ruang lingkup peraturan ini berlaku untuk perkara pidana, termasuk dalam lingkup pidana jinayat dan militer, perkara Anak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berlaku dan harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan.
Tata cara mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif diantaranya mengatur tentang:
Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini:
a. tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
b. tindak pidana merupakan delik aduan;
c. tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;
d. tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau
e. tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:
a. Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
b. terdapat Relasi Kuasa; atau
c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hakim dengan penetapan berwenang memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil Pihak Lain yang Terkait ke persidangan untuk dimintai keterangannya.
Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 dapat berupa:
a. Terdakwa mengganti kerugian;
b. Terdakwa melaksanakan suatu perbuatan; dan/atau
c. Terdakwa tidak melaksanakan suatu perbuatan.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 dilarang memuat ketentuan yang:
a. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
b. melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia;
c. merugikan pihak ketiga; atau
d. tidak dapat dilaksanakan.
Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diterapkan, Hakim mencantumkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung ini dalam putusannya.
Ketua Pengadilan tingkat banding berwenang melakukan pembinaan, pemantauan, menerima laporan, dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah hukum Pengadilan tingkat banding yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, https://jdih.mkri.id/
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, https://jdih.mkri.id/
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan penanganan laporan masyarakat tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim, perlu membentuk tata cara penanganan laporan
dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku
hakim
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945 dan UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011
Peratuan ini mengatur mengenai penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; kewajiban dan hak pelapor, saksi, ahli, dan terlapor dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; tata cara penanganan laporan; tata cara penanganan informasi; pemberitahuan; koordinasi antar lembaga
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2024.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku,
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
ABSTRAK:
untuk menciptakan perspektif kerja sama yang fokus pada substansi kolaborasi, Komisi Yudisial perlu mengikuti perkembangan transformasi manajemen sektor
publik agar mampu merespon kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; Perpres Nomor 68 Tahun 2012; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Kerja Sama dan Hubungan antar Lembaga terdiri atas:
a. pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial;
b. pertukaran data dan/atau informasi;
c. pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia;
d. pemanfaatan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia;
e. sosialisasi pelaksanaan wewenang dan tugas; dan/atau
f. kegiatan lain yang disepakati oleh Komisi Yudisial dengan
Mitra.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pemantauan Perilaku Hakim
ABSTRAK:
bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 24B ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Komisi Yudisial
Peraturan ini menngatur mengenai Permohonan dan inisiatif pemantaua perilaku hakim, penanganan, petugas pemantau, pelaksanaan pemantauan, dan laporan hasil pemantauan
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat