Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Singkat
Peraturan KPPU
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2019
Sumber
BN 2019/ NO 1212; https://kppu.go.id/ : 40 HLM
Subjek
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bidang
Halaman ini telah diakses 3003 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Mencabut :
  1. Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
  2. Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan
  3. Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
  4. Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan