Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2017

Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Singkat
Peraturan KPPU
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
https://kppu.go.id/ : 37 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Mencabut :
  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan