Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan kemitraan, alat bukti, pemanggilan, juru bahasa dan kuasa hukum, jenis perkara, penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan kemitraan, peringatan tertulis, pemeriksaan lanjutan kemitraan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Singkat
Peraturan KPPU
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
05 April 2024
Tanggal Berlaku
05 April 2024
Sumber
JDIH KPPU/2024
Subjek
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 3576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan