Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu tentang tentang tugas belajar dan besaran honorarium

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Singkat
Peraturan KPPU
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
jdih.kppu.go.id/2 hlm
Subjek
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan