persainganusaha-sdm
2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 3, jdih.kppu.go.id/2 hlm
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan
sumber daya manusia yang profesional, berintegritas,
dan bertanggung jawab, serta optimalisasi pembinaan
dan pengembangan sumber daya manusia Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, perlu dilakukan
penyempurnaan sistem manajemen sumber daya yang
komprehensif, dan integratif;
b. bahwa pengaturan mengenai pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia Komisi Pengawas
Persaingan Usaha yang saat ini berlaku perlu dilakukan
perubahan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4
Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu tentang tentang tugas belajar dan besaran honorarium
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
- Peraturan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen
Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha diubah sebagian
- 2 hlm
|