Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan ini mengatur mengenai penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; kewajiban dan hak pelapor, saksi, ahli, dan terlapor dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; tata cara penanganan laporan; tata cara penanganan informasi; pemberitahuan; koordinasi antar lembaga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
T.E.U.
Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Komisi Yudisial
Bentuk Singkat
Peraturan KY
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
13 November 2024
Tanggal Berlaku
13 November 2024
Sumber
BN 2024 (836); 23 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Yudisial
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan KY No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan