Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mernenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor Tahun 2022 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagairnana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wall
Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1381 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201
7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 14);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 51 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
c. bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
d. bahwa dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar unsur Intelijen secara profesional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602):
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844):
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, tentang Komunitas Intelijen Daerah:
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN KEWAJIBAN KOMINDA
BAB III KELEMBAGAAN KOMINDA
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2G Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib
ABSTRAK:
bahwa perwali Surakarta No 11 C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surakarta No 1 Tahun2 010 tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib, dipandang beberapa nama kawasan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 tahun 2002; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2009; Perda Surakarta No 1 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 5 tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf d mengenai lokasi kawasan tertib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PP No.65 Tahun 2005, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penyusunan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin akses mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dan agar penyelenggaraan kinerja Pemerintahan Daerah pada Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan tujuan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
UU No.7 tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.6 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.4 Tahun 2008; Perwali Lubuklinggau No.54 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan, Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Wewenang Penetapan; Pengorganisasin; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pengembangan Kapasitas serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2013.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 47 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2012, UU No. 17 Tahun 2013, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, Permendagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat, Tugas Dan Kewajiban Walikota, Camat Dan Lurah, Pembentukan Foum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Keanggotaan, Tugas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pengawasan Dan Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa Guna Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Perlu Membentuk Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 1987; PP No.53 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2011; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.5 Tahun 2012; PERGUB KALTIM No.13 Tahun 2001; PERWALI Samarinda No.52 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Badan-badan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah Di Kota Semarang Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan
ketertiban serta stabilitas wilayah guna mendukung
kelancaran tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan
di Kota Semarang, maka diperlukan upaya peningkatan
stabilitas dalam bentuk pengamanan pada kegiatan-
kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan
dalam rangka peningkatan stabilitas di Kota Semarang
dapat berjalan lancar, maka perlu adanya pedoman
pelaksanaan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan
Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota
Semaraag Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengamanan stabilitas daerah, tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara penggunaan dana pengamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota Kendari Tahun 2013-2023
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang besar
dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa
maupun harta benda yang secara langsung akan
menghambat kelancaran pembangunan di Kota Kendari,
oleh karena itu perlu ada usaha-usaha pencegahan dan
penanggulangannya;
b. bahwa dokumen Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran (RISPK) Kota Kendari memuat program dan
rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran di
Kota Kendari selama 10 tahun kedepan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Induk Sistem
Proteksi Kebakaran Kota Kendari Tahun 2013 - 2023.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 125) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.25/PRT/M/2008
tentang Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran;
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum No.26/PRT/M/2008
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2009
tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran
di Perkotaan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Pemadam Kebakaran;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi
Aparatur Pemadam Kebakaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2011 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1);
16.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYUSUNAN RISPK
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V RENCANA UMUM SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN KOTA KENDARI
BAB VI RENCANA SISTEM PENCEGAHAN KEBAKARAN
BAB VII RENCANA SISTEM PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB VIII KEWENANGAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN TEKNIS
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
a. banwa dalam rangka roewujudkan pecan serta masyarakat
dalwn pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan unruk
membantu penyelengga.raan Pemerintaha.nanKelurahan;
b. bahwa untuk rnelaksanakan pasal 3 dan pasal 19 ayat (3)
Peraruran Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahao perlu diatur lcbih lanjut tentang melcanisme dan
tata cara pembeneukan Lembaga Kemasyarakatan clan tata
cara pcnggantian antar waktu peogurus Lembaga
Kemasyarakatan;
c. bahwa unruk melaksanakan tersebut diatas maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Mekanisme dan Tata Cara Pembeotukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan;,-
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraruran Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005,Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tabun 2007,Peraturan Mcnceri Dalam Negerl Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 5 Tahun 2007,Peraruran Oubernur Jnwa. Tcngah Nomor 58 Tohun 2010,Peraruran Dacrah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerab Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, meanisme dan tata cara pembentukan RT, RW, TP PKK, LPMK dan Karang Taruna, tata cara penggantian antar waktu pengurus RT, RW, TP PKK. LPMK dan Karang Taruna dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
106 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 58A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Pemerintah Kota Surakarta, satuan perlindungan masyarakat menjadi satu bagian pada Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa dalam rangka meningkatkan kondusifitas daerah perlu pemberdayaan tugas dan fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Perlindungan Masyarakat;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, kewenangan, struktur organiasi dan keanggotaan, tata kerja, hak dan kewajiban, sarana dan prasarana, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2010 dicabut.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat