RENCANA INDUK SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2013/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota Kendari Tahun 2013-2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang besar
dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa
maupun harta benda yang secara langsung akan
menghambat kelancaran pembangunan di Kota Kendari,
oleh karena itu perlu ada usaha-usaha pencegahan dan
penanggulangannya;
b. bahwa dokumen Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran (RISPK) Kota Kendari memuat program dan
rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran di
Kota Kendari selama 10 tahun kedepan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Induk Sistem
Proteksi Kebakaran Kota Kendari Tahun 2013 - 2023.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 125) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.25/PRT/M/2008
tentang Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran;
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum No.26/PRT/M/2008
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2009
tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran
di Perkotaan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Pemadam Kebakaran;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi
Aparatur Pemadam Kebakaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2011 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1);
16.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYUSUNAN RISPK
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V RENCANA UMUM SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN KOTA KENDARI
BAB VI RENCANA SISTEM PENCEGAHAN KEBAKARAN
BAB VII RENCANA SISTEM PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB VIII KEWENANGAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN TEKNIS
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- 13
|