Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat, Tugas Dan Kewajiban Walikota, Camat Dan Lurah, Pembentukan Foum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Keanggotaan, Tugas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pengawasan Dan Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat