Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 47 Tahun 2013

Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat, Tugas Dan Kewajiban Walikota, Camat Dan Lurah, Pembentukan Foum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Keanggotaan, Tugas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pengawasan Dan Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
23 September 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.47, TBD No.47, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan