Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 301
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Konut Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyempumaan penerapan Standar Akuntansi Pemerintaban yang berbasis akrual yang dapat mengbasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang memadai dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan perubaban dan penyesuaian terbadap beberapa substansi materi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tabun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 8 Tabun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4389); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara RI Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4689 ); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tabun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubab terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tabun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tabun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerab.
Kebijakan Akuntansi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
58 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Klinik Akuntansi Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu dilakukan koordinasi, konsultasi, dan rekonsiliasi kepada Perangkat Daerah selaku entitas akuntansi maupun entitas pelaporan; bahwa untuk melaksanakan koordinasi san rekonsiliasi yang efiseien, efektif dan akuntabel, maka diperlukan pelayanan melalui Klinik Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Klinik Akuntansi Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 64 Tahun 2013;
DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pelaksana Pelayanan Klinik Akuntansi
Bab V Tata Cara
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Barito Kuala Nomor 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; bahwa perlunya penyesuaian kebijakan akuntansi pemerintah daerah terhadap peraturan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan untuk penyesuaian kebijakan akuntansi daerah dengan kondisi di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2005 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala yang diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2014 Nomor 20 diubah, dihapus, dan/atau ditambah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Barito Kuala Nomor 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
4 halaman; Lampiran 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 41Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malaka
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan pengelompokan aset tetap, aset tetap lainnya dan Aset Lancar untuk jenis persediaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Malaka Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malaka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malaka Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malaka.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 3 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; PErmendagri No. 108 Tahun 2016; Perda Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Malaka No. 19 Tahun 2019; Perbup Malaka No. 55 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Malaka Nomor 41Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malaka
5 halaman; 54 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 57 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wonogiri No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mengubah
PERBUP Kab. Wonogiri No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan keempat atas lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950), 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Le mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4335): 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sisten
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republi
Indonesia Tahun 2011 Nomgr 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614; 9. Peraturan Pemerintah Nomgr 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165), 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322), 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang edoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083): 15. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 172 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri tahun 2018 Nomor 29),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturah Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nompr 172) yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas lampiran Peraturan |Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Lampiran Peraturah Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nompr 172)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 57 Tahun 2019
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah; agar pelaksanaan kebijakan akuntansi pemerintah daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa guna pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan dalam belanja Daerah oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, maka sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyusunan ASB untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran Belanja yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komponen ASB ini meliputi deskripsi, pengendali belanja, satuan pengendali belanja tetap, satuan pengendali belanja variabel, rumus penghitungan belanja total, batasan alokasi objek belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 55 Tahun 2019
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 93 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2019/NO. 55, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2
Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2019.
Lampiran 134 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat