KEBIJAKAN AKUNTANSI - AKRUAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2019/NO. 55, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2
Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2019.
- Lampiran 134 Hal
|