Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 66 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Perbup Konut Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Konut Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 301
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan