Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyusunan ASB untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran Belanja yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komponen ASB ini meliputi deskripsi, pengendali belanja, satuan pengendali belanja tetap, satuan pengendali belanja variabel, rumus penghitungan belanja total, batasan alokasi objek belanja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat