a. bahwa irigasi adalah sebagai salah satu sektor pendukung keberhasilan pembangunan daerah di bidang pertanian, serta dalam rangka menunjang ketahanan pangan dan mendukung peningkatan pendapatan petani, maka, perlu meningkatkan sistem pengelolaan irigasi dalam wilayah Kab. Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas. maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi {Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara RI 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tatun 1950 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699):
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 4337);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor' 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah {Lembaran Neqara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor' 3487):
9. Peraturan Permerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom {Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor
3952);.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Talun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe {Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103j;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153};
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, tentang lrigasi (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 35);
13. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969, tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pengairan Pengaturan Air dan Pemeliharaan Jaringan lrigasi) ;
14. lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984, tentang Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3HA);
15. lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan lrigasi;
16. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 2 Tahun 1999, tentang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A),;
17. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 529/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penyerahan Kewenangan Pengeloiaan Irigasi kepada Petani PemakaiAir;
18. Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 50 Tahun 2001, tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan
Petani Pemakai Air:
19. Keputusan Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Nomor KEP-14/M.EKON/12/2001, tentang Arahan
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola lrigasi Propinsi dan Kabupaten/Kota;
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.02/2003 tentang Pedoman Penyediaan Dana Pengeiolaan lrigasi Kabupaten / Kota;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Kendari sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, susunan Organisasi dian
Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27 ),
Pengembangan, Pengelolaan Irigasi dan Kelembagaan Pengelola Irigasi; Penyelenggaraan Irigasi Partisipatif dan Pemberdayaan Lembaga Pengelola Irigasi; Pola Pengaturan Air Irigasi ; Pengembangan Jaringan Irigasi ; Operasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi ; Rehabilitasi Jaringan Irigasi ; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Keberlanjutan Sistem Irigasi; Koordinasi Penyelenggaraan Irigasi; Pengendalian dan Pengawasan ; Larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Bupati
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; 3. TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; 4. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; 5. PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK; 6. LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2007.
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pemerintahan desa memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan memperhatikan aspek –aspek daya guna dan hasil guna dalam pencapaian tujuan pembangunan, kemasyarakatan, pemerintahan serta potensi desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah maka perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2007.
Nilai penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2007
SERAGAM DINAS - PENGATURAN HARI KERJA DAN PENGGUNAAN PAKAIAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2007/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Hari Kerja dan Penggunaan Pakaian Seragam Dinas pada Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat
guna mendorong terwujudnya efisiensi, efektifitas dan
produktifitas kerja yang optimal pada Dinas Pelayanan Terpadu
dan Penanaman Modal Kota Magelang, maka perlu dilakukan
pengaturan pelaksanaan hari kerja, jam kerja dalam satu minggu
dan penggunaan pakaian seragam dinas;bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Hari dan Jam Kerja pada Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Magelang ditetapkan 6 (enam) hari mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu dan Pakaian Dinas Harian (PDH).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2007.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2007
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Badan Perkrediatan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Blora sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Perusahaan Daerah
Bab III Kedudukan, Azas, Tugas Pokok Dan Fungsi
Bab IV Modal
Bab V Usaha
Bab VI Pengurus
Bab VII Dewan Pengawas
Bab VIII Direksi
Bab IX Kepegawaian
Bab X Dana Pensiun
Bab XI Rapat Pengurus
Bab XII Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran
Bab XIII Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan
Bab XIV Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XV Pembinaan
Bab XVI Kerjasama
Bab XVII Pengadaan Dan Pengelolaan Inventaris
Bab XVIII Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XIX Pembubaran
Bab XX Ketentuan Lain-Lain
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Badan Perkrediatan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora dicabut.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah merupakan
Sumber Pendapatan yang potensial untuk mendukung Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya
untuk meningkatkan intensifikasi pemungutan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta
perubahannya sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada pemakai semua barang yang dimiliki dan atau
dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
Penyedotan Kakus.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan tel ah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah dan diganti; bahwa Kepala Desa merupakan pemimpin pemerintah desa yang dipilih oleh penduduk desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis, maka perlu adanya ketentuan dan tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme pembentukan panitia Pilkades, susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia Pilkades, hak pilih, penjaringan dan penyaringan, penyelenggara pencalonan dan pemilihan, lowongan kepala desa, kampanye, pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan dan pelantikan, sanksi pelanggaran, biaya pemilihan, masa jabatan kepala desa, tugas, wewenang, dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, sikap netralitas kepala desa dalam melaksanakan tugas, pemberhentian kepala desa, pelaksana tugas dan penjabat kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2000 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2007/Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Sindang dan Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat