Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Perbekel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN; 3. MEKANISME PENCALONAN; 4. PELAKSANAAN PEMILIHAN; 5. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH; 6. PENETAPAN, PENGANGKATAN CALON PERBEKEL TERPILIH, PENGESAHAN, DAN PELANTIKAN PERBEKEL; 7. PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 8. PENGANGKATAN PENJABAT PERBEKEL; 9. PEMBATALAN PEMILIHAN DAN SANKSI; 10. BIAYA PEMILIHAN PERBEKEL; 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 12. SANKSI ADMINISTRASI; 13. KETENTUAN LAIN – LAIN; 14. KETENTUAN PERALIHAN; 15. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Perbekel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
26 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2007
Tanggal Berlaku
26 Februari 2007
Sumber
LD.2007/No.6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan